infogeh.net, Nasional – 2 oknum polisi ‘pengkhianat bangsa’ dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Bripka SHP dan Bripka MRA menjual senjata api kepada KKB Papua.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang ditangkap membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/21).
Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku membeli senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Atas perbuatannya, kedua oknum polisi ini terancam hukuman mati. Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, saat jumpa pers, Selasa (23/2/2021).
Leave a Reply
View Comments