infogeh.net, Bandar Lampung – Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung berkomitmen seluruh warga Kota Bandar Lampung tidak boleh tidak ada e-KTP.
“Alhamdulillah ini sudah berjalan tahun kelima dan satu-satunya di Indonesia yang sudah melaksanakan KTP Elektronik cetak tanpa henti,” ungkap Kadisdukcapil Bandar Lampung, A.Zainudin, Senin (22/2).
Dia mengaku masih kekurangan Blangko e-KTP, sehingga dirinya mengusulkan ke Pemerintah Provinsi (Disdukcapil Provinsi Lampung) melalui Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Bandar Lampung.
“Kami mengusulkan tahun 2021 ini agar Bandar Lampung mendapatkan blangko E-KTP 100.000 keping,” ujarnya.
Zainudin berharap, pengajuan disdukcapil kota disetujui agar masyarakat semakin terlayani. Meskipun secara umum, pembuatan E-KTP Bandarlampung sudah selesai.
Zainudin menghimbau kepada masyarakat terutama masyarakat yang memiliki E-KTP masa berlakunya sudah habis, hal itu masih bisa dipakai. Sebab, berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 470/296/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang KTP E-KTP berlaku seumur Hidup bahwa E-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
“Jadi bagi masyarakat belum ganti status dan belum ada perubahan alamat tempat tinggal, E-KTP masih bisa dipakai tanpa perlu diperpanjang,”tutupnya.
Leave a Reply
View Comments